Sabtu, 21 Januari 2012

SOPA-PIPA

SOPA (Stop Online Piracy Act) dan PIPA (Protect IP Act) beberapa hari belakangan menjadi topik yang paling sering dibicarakan di internet. SOPA dan PIPA adalah sebuah RUU Anti-Piracy atau RUU anti pembajakan yang diajukan oleh anggota Kongres asal Texas dari Partai Republik, Lamar Smith. RUU ini mengatur tentang situs yang menyediakan atau dianggap membantu menyediakan konten bajakan sehingga polisi dapat menutup situs yang bersangkutan dan memenjarakan pihhak-pihak yang terlibat. Masalahnya, tidak perlu banyak konten bajakan yang dimiliki sebuah situs untuk bisa ditutup. Cukup beberapa posting saja maka satu situs yang memiliki ribuan halaman bisa terkena sanksi berat.

SOPA dan PIPA jelas sangat merugikan bagi para pengguna internet. Situs raksasa seperti Google, Wikipedia, Facebook, Youtube, Twitter, dan banyak lagi terancam juga terkena sanksi jika RUU ini jadi disahkan. beberapa situs raksasa menolak keras RUU ini dengan berbagai cara seperti meng"offline"kan situs-nya selama satu hari atau hanya memberi tampilan unik di first page-nya seperti google dan mozilla.












Berita baik tentang isu ini mulai datang hari ini. Mereka yang dulu mendukung RUU ini kini mulai mempertimbangkan kembali RUU ini setelah berbagai protes dari berbagai kalangan.
Voting yang akan memutuskan nasib RUU ini ditunda dan akan dikaji ulang.
besar kemungkinan RUU ini tidak akan mulus bahkan gagal mengingat besarnya protes terhadap RUU ini.

Kini kita penikmat internet bisa berharap agar peraturan tentang pembajakan dan kekayaaan intelektual di internet dapat diatur melalui UU yang lebih soft seperti RUU OPEN (Online Protection and Enforcement of Digital Trade). RUU ini didukung google karena RUU ini melindungi kekayaan intelektual tanpa harus menutup situs situs yang dianggap "kriminal". dalam RUU ini yang berhak menindak adalah komisi perdagangan internasional.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

Pengikut